Warga Negara dan Negara

Hukum, Negara, dan Pemerintahan

1.     Jelaskan pengertian hukum, sebutkan sifat, ciri – ciri hukum dan sumber – sumber hukum !

 Pengertian Hukum :
Secara Umum :
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penegak hukum masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penegak hukum tersebut.
Secara Khusus (Menurut Para Ahli) :
  1. Plato: Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
  2. Immanuel Kant: Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. 
  3. Achmad Ali: Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
  4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja: Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
  5. P. Borst: Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.
  6. Mr. E.M. Meyers: Menurutnya hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  7. Prof. Dr. Van Kan: Menyatakan bahwa hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.
  8. S.M. Amin: Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.
  9. J.C.T. Simorangkir: Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
  10. Drs. E. Utrecht, S.H.: Menyatakan bahwa hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
  11. Leon Duguit: Mengungkapkan bahwa hukum ialah seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
  12. Sunaryati Hatono: Menurutnya hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum ialah mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.
  13. A. Ridwan Halim: Hukum ialah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.
  14. R. Soerso: Hukum adalah sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya.
  15. Tullius Cicerco: Hukum ialah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
  16. M.H. Tirtaatmidjaja: Hukum adalah keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi lainnya.
  17. Abdulkadir Muhammad: Hukum merupakan segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
  18. Abdul Wahab Khalaf: Menyatakan bahwa hukum merupakan tuntutan Allah berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya. 
  19. Aristoteles: Mengatakan bahwa hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
  20. Karl Max: Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
Sifat Hukum :
·      Mengatur
Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.

·      Memaksa
Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.

Ciri – ciri Hukum :
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.         Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.         Peraturan itu bersifat memaksa.
4.         Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.
5.         Berisi perintah dan atau larangan.
6.         Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

Sumber Hukum :
Sumber Hukum Materiil : Segala faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Dilihat dari berbagai sudut pandang, misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama dan lainnya. Sumber hukum materiil terdiri atas tigas jenis, yaitu:
1.  Sumber Hukum historis adalah hukum dapat ditemukan dalam peristiwa masa lalu. Dalam peristiwa itulah terdapat hukum atau ditemukan dokumen-dokumen bersejarah.
2.  Sumber Hukum sosiologis yaitu faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, keadaan agama, pandangan agama dan kebudayaan.

3. Sumber Hukum filosofis ialah sumber hukum dilihat dari kepentingan individu, nasional atau internasional yang sesuai dengan falsafah atau ideologi suatu negara.

Sumber Hukum Formal : Sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi dapat dikatakan, sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat ataupun oleh penegak hukum :

1.    UU (Undang – Undang) : Tidak tertulis (Konveksi) dan Tertulis.
2.    Kebiasaan : Norma – norma hukum dalam masyarakat.
3.  Yurisprudensi : Keputusan kehakiman yang terdahulu yang dijadikan pedoman oleh hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama.
4.    Traktat : Perjanjian dengan negara lain.
5.    Doktrin (Ajaran/ aliran).

2.     Jelaskan pengertian negara, pembagian hukum dan sebutkan 2 tugas utama negara !


Pengertian Negara :
Secara Luas :
Kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Secara Khusus :
1.  Roger F. Soltau          : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2.   George Jellinek             : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
3.  Prof. R. Djokosoetono    : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
4.    Mr. Kraneburg                  : Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan / bangsanya sendiri.
5.    Prof. Mr. Soenarko         : Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai darah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

Pembagian Hukum :
Menurut bentuknya:
             Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan:
- hukum tertulis yang dikodifikasikan.
- hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
       Hukum tak tertulis:
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan).

Menurut tempat berlakunya :
1.   Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
3.   Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
4.   Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.

Menurut waktu berlakunya :
1. Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
2.   Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang  akan datang.
3.   Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.

Menurut isinya :
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perorangan.
2. Hukum Publik yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan Perorangan (melindungi kepentingan umum).

Menurut Sifatnya :
1.  Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak.
2. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Menurut cara mempertahankannya :
1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan.
Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
2. Hukum Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan.
Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
Menurut Sumbenya :
                  1.    Undang-undang 
               2.    Kebiasaan

               3.    Traktat
               4.    Yurisprudensi
               5.    Doktrin

Menurut Wujudnya
          1. Hukum Objektif
Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya membuat peraturan saja yang mengatur hubungan hukum antara 2 orang atau lebih.
          2. Hukum Subjektif
Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
    
   Tugas Utama Negara :
          1.  Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
       2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
    
3.   Sebutkan sifat – sifat negara, 2 bentuk negara, unsur – unsur negara dan tujuan negara RI !


      Sifat Negara :

1.  Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2.    Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3.    Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.
Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

Bentuk Negara :

Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat.
Negara Kesatuan :
Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
  1. Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
  2. Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
  3. Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
  4. Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
 Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
Sentralisasi
Sentralisasi yaitu penyerahan kekuasaan serta wewenang pemerintahan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1.    Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara.
2.  Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya.
3.    Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1. Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan.
2.   Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah.
3.  Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat.
4.  Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya.
5.        Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pusat kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, namun tidak untuk semua hal, kemananan, hukum dan kebijakan fiskal adalah beberapa hal yang masih terpusat, namun ada pendelegasian kepada daerah.
Contoh : Dinas Pendidikan yang mengatur bagaimana pola pendidikan.
Contoh Negara Kesatuan:

1.    Indonesia
2.    Brunei
3.    Papua Nugini
4.    Timor Timur
5.    Thailand
6.    Laos
7.    Kamboja
8.    Vietnam
9.    Jepang
10. Philipina


Negara serikat
Bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.

Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.   Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.  Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.      Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Contoh Negara Serikat :


1.    Malaysia
2.    Australia
3.    India
4.    USA
5.    Canada
6.    Meksiko
7.    New Zealand
8.    Irlandia
9.    Skotlandia
10.  Islandia


Unsur Terbentuknya Negara :

Unsur Pokok Negara (Konstitutif)
Berdirinya suatu negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Unsur pembentuk berdirinya suatu negara, yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur ini disebut unsur pokok yang menjadi syarat mutlak terbentuknya negara. Suatu negara tidak dapat disebut sebagai negara jika salah satu unsur ini tidak ada.
1.    Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat adalah unsur penting bagi terbentuknya suatu negara. Rakyat sendiri dikategorikan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara

                1.    Penduduk adalah orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara.
                2.    Bukan penduduk adalah orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara.
            3.    Warga negara adalah orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara.
                4.    Bukan warga negara adalah orang-orang yang tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak menjadi anggota dari negara tersebut.

2.    Wilayah
Setelah rakyat, unsur selanjutnya yang membentuk suatu negara adalah wilayah. Unsur wilayah adalah hal yang sangat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan.
    Daratan: Daratan adalah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah  daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
     Lautan: Lautan adalah wilayah suatu Negara yang terdiri dari laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen).
1.    Laut teritorial suatu Negara adalah batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai.
2.    Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara.
3.    ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai.
4.    Landasan benua adalah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
     Udara: udara adalah seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan maupun lautan. 
    Ekstrateritorial: Wilayah ekstrateritorial suatu Negara adalah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain.
Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.

3.    Pemerintahan

Unsur selanjutnya yang membentuk Negara adalah pemerintahan. Unsur pemerintah yang dimaksudkan disini adalah pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintahan yang sah berarti pemerintah yang diakui oleh rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan, pemerintahan yang berdaulat berarti memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur jalannya Negara.

Unsur Deklaratif Negara
Selain unsur pokok, terdapat pula unsur lain yang menjadi pembentuk suatu negara, yaitu pengakuan dari negara lain yang menerangkan keberadaan suatu negara.

Tujuan Negara :

Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya.
         Beberapa tujuan negara antara lain :
1.    Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
2.    Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
3.    Penyelenggaraan ketertiban hukum
4.    Penyelenggaraan kesejahteraan umum

Tujuan Negara Indonesia seperti yang tertuang dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu:
1.  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.  Memajukan kesejahteraan umum,
3.  Mencerdaskan kehidupan bangsa,
4.  Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

4.     Jelaskan pengertian tentang pemerintah dan perbedaan pemerintahan dengan pemerintah !

Pengertian :
1. Pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
2.   Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah.

Perbedaan :
1. Pemerintah adalah person yang memberikan mandat atau perintah atau lebih gampangnya pelakunya.
2.    Pemerintahan adalah masa/waktu seorang pemerintah menjabat jabatannya.
Kedua hal ini sangat berkaitan karena korelasinya sangat erat, seorang pemerintah pasti punya masa pemerintahan, dan pemerintahan pasti ada karena adanya pemerintah.

Warga Negara dan Negara
1.     Jelaskan pengertian warga negara dan sebutkan 2 kriteria menjadi warga negara !

Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warga negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2 Kriteria menjadi warga negara :
           1. Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
          Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
          Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
      2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.

2.     Sebutkan orang – orang yang berada dalam 1 wilayah negara, pasal yang tercantum di dalam UUD’ 45 tentang warga negara, pasal – pasal yang tercantum di dalam UUD’ 45 tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia!

Orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :

1.    Penduduk       : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
2.   Warga Negara         : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
3.    Orang Asing              : Penduduk yang bukan warga Negara
4.  Bukan penduduk       : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.



Pasal dalam UUD’ 45 tentang warga negara :
 Pasal 26
(1)     “ Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara “.
(2)     “ Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia” .
(3)     “ Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang “.

Pasal dalam UUD’ 45 tentang hak dan kewajiban warga negara :
Pasal 27 ayat (1)
“ Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya ”.
Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1.     Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2.     Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28
“ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang ”.
Arti pesannya adalah:
1.     Hak berserikat dan berkumpul.
2.     Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3.     Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran.
Pasal 29 ayat (1)
“ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa “
Arti penting yang terkandung :
Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 29 ayat (2)
“ Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaanya itu ”.
Arti pesannya adalah:
Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
Pasal 31 ayat (1)
“ Tiap - tiap warga negara berhak mendapat pengajaran ”.
Pasal 31 ayat (2)
“ Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang ”.
Pasal 32
”Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1.  Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2.     Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3.     Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4.     Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5.     Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6.     Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Hak dan kewajiban dalam bidang Han-Kam  
Pasal 30
“ Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara ”.
Arti pesannya:
Bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi  

Pasal 33 ayat (1)
“ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan ”.
 Pasal 33 ayat (2)
“ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara ”.
Pasal 33 ayat (3)
“ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ”.
 
Pasal 34
“ Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara ”.
Arti pesannya adalah:
1.    Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2.    Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3.    Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4.    Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5.    Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu. 

Sumber :
 



Komentar

Postingan Populer