Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Pelapisan Sosial dan
Kesamaan Derajat
1.
Pengertian
pelapisan sosial !
Kata stratification berasal
dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan.
Menurut
Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial
adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara
bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas
tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut
P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah
golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan
beberapa hak istimewa tertentu.Oleh
karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat
dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang
berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di
kelas rendah.
Pelapisan
sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam
masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman
Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka
dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam
masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga
dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah
terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial
tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan
sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang
dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok
lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan
oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai
sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
2.
Jelaskan
terjadinya pelapisan sosial !
1. Terjadi
dengan sendirinya.
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun
orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan
yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah
dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk
pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan
kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi
dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah
secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang
lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau
sakti.
2. Terjadi
dengan disengaja
Sistem
palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama.
Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan
kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas
dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat
peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya
kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical
maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi
pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar.
Di dalam
sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
1. Sistem fungsional :
Merupakan
pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja
sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi
perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain.
2. Sistem scalar :
Merupakan
pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).
3.
Sebutkan
perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat !
1.
Stratifikasi sosial yang diperoleh secara
alami yaitu:
1.
Stratifikasi sosial berdasakan usia.
2.
Stratifikasi sosial karena senioritas.
3.
Stratifikasi sosial berdasarkan jenis kelamin.
4.
Stratifikasi sosial berdasarkan sistem
kekerabatan.
5.
Stratifikasi sosial berdasarkan keanggotaan
dalam kelompok tertentu.
2.
Stratifikasi sosial berdasarkan status yang
diperoleh melalui usaha-usaha tertentu yaitu:
1.
Stratifikasi dalam bidang pendidikan.
2.
Stratifikasi dalam bidang pekerjaan.
3.
Stratifikasi dalam bidang ekonomi (kelas
sosial).
3.
Faktor-faktor yang mempengaruhi stratifikasi
sosial:
1.
Kekayaan (materi)
2.
Kekuasaan (power).
3.
Kehormatan/kebangsawanan.
4.
Tingkat pendidikan (pengetahuan).
4.
Berdasarkan sifatnya, stratifikasi sosial di
masyarakat ada dua:
1.
Stratifikasi terbuka
Yaitu
sistem stratifikasi yang memberikan kesempatan kepada seseornag untuk berusaha
dengan kemampuannya sendiri masuk ke kelas tertentu. Sistem ini terjadi karena:
· Perbedaan
ras dan sistem nilai.
· Pembagian
tugas (spesialisasi).
· Kelangkaan
hak dan kewajiban.
2.
Stratifikasi tertutup.
Yaitu
adanya pembatasan terhadap kemungkinan pindahnya kedudukan seseorang dari suatu
lapisan sosial ke lapisan sosial yang lain.
3.
Stratifikasi sosial campuran
5.
Bentuk – bentuk stratifikasi yang ada di
masyarakat antara lain :
1.
Sistem Kasta
Sistem
kasta mempunyai ciri-ciri : keanggotaan berdasar keturunan, keunggulan yang
diwariskan berlaku seumur hidup, perkawinan endogami, hubungan dengan kelompok
sosial lain terbatas, penyesuaian diri ketat pada norma-norma kasta, diikat
oleh kedudukan yang sudah ditetapkan secara tradisional, prestise kasta dijaga,
kasta yang lebih rendah dikendalikan oleh kasta yang lebih tinggi.
2.
Sistem Kelas Sosial, yaitu berdasarkan pada
status yang diusahakan.
3.
Sistem Feodal, yaitu berdasarkan kepemilikan
tanah, raja, bangsawan, ksatria dan petani.
Berdasarkan
kepemilikan tanah, masyarakat dapat dikategorikan menjadi empat golongan yaitu:
a. Pemilik atau tuan tanah atau bangsawan
a. Pemilik atau tuan tanah atau bangsawan
b.
Pemilik dan penggarap.
c.
Penyakap (penggarap tanah bagi hasil datau sewa)
d. Buruh tani.
4.
Sistem Apartheid, yaitu berdasarkan warna
kulit.
4.
Jelaskan
beberapa teori tentang kesamaan derajat !
Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan
antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya
orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik
terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara.
5.
Sebutkan
pasal – pasal UUD 1945 tentang persamaan hak !
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan
kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama
di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara
sesuai amanat UUD 1945, yaitu ;
Pasal 27 ayat (1) UUD
194
” Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada pengecualiannya”.
Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945
” Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945
”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu”.
Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan
prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara
universal.
6.
Sebutkan
4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 1945 !
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban
warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1
menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
3. Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan
asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi
sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya
itu”.
4. Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi
mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
7.
Jelaskan
pengertian elite !
Dalam pengertian yang umum elite itu
menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
8.
Sebutkan
fungsi elite dalam memegang strategi !
Dalam suatu
kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih
sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk
menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting,
memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan
dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan
masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta
andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan
minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa
dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu
minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas
dengan cara yang bernilai sosial.
9.
Jelaskan
pengertian massa !
Istilah massa dipergunakan untuk
menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang
dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda
dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
10. Sebutkan ciri – ciri massa !
1. Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat
kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan
tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa
merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim.
3. Sedikit
sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota¬anggotanya.
Sumber :
https://abiand.wordpress.com/tugas/5-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
https://cahyamenethil.wordpress.com/2010/11/23/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
Komentar
Posting Komentar